Dalam beberapa bulan terkahir banak kasus di indonesia mengenai obat palsu dan beberapa penyalah gunaan sebagian obat yang harus bermanfaat bagi masyarakat justru merugikan bagi masyarakat. Sebagai contoh sempat heboh di media tentang penemuan vaksin palsu sehingga menurut pemerintah perlu membuat peraturan-peraturan terkait kefarmasian dikaji ulang agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Berikut beberapa peraturan terbaru terkait kefarmasian.
- Permenkes No. 36 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
- Permenkes No. 35 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
- Permenkes No. 34 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
- Permenkes No. 33 tahun 2016 Tentang Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah.
- Permenkes No. 14 tahun 2016 Tentang Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual.
- Permenkes No. 2 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah.
Itulah beberapa perubahan peraturan menteri kesehatan indonesia khusunya dalam ruang lingkum dunia ffarmasi, tentunya kita sebagai farmasis perlu tau ya, sebagai pedoman dalam bekerja di lapangan nantinya agar bisa memperbaiki citra farmasis sebagai tenaga kesehatan yang sekarang ini sudah banyak dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oke sekian dulu artikel kali ini semoga bermaanfaat dan terimakasih.
Tag :
Artikel

0 Komentar untuk "Peraturan Baru Kefarmasian (PERMENKES) 2016"